Oleh: Rizqo Kamil Ibrahim
Apakah niat puasa Ramadhan dilakukan berulang – ulang setiap hari atau
cukup berniat sekali saja di awal
Ramadhan untuk puasa sebulan kedepan?
Hukum niat puasa adalah wajib dilakukan sebelum shubuh, inilah pendapat mayoritas
ahli fiqh dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah {lihat: Ibnu 'Abdil
Bar, al-Kaafie (1/335), Imam Nawawi, al-Majmu' (6/229),
Al-Mawardie, al-Inshaf (3/209)}
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ
يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama
sekali tidaklah sah puasanya tersebut baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majjah)
Kembali ke pertanyaan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
1.
Pendapat Pertama:
Disyaratkan untuk memperbaharui niat puasa setiap hari. Hal ini merupakan
pendapat madzhab Hanafiyyah, Syafi'iyyah
dan Hanabilah (lihat : Al-Jasos, Syarhu Mukhtasor at-Thohawi (2/403), Imam
Nawawi, al-Majmu' (6/302), al-Mawardie, al-Inshaf (3/209)).
Dalil dari sunnah:
Keumuman perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ
يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama
sekali tidaklah sah puasanya tersebut baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majjah)
Dalil dari qiyas:
Dalam mengerjakan sholat lima waktu setiap muslim diwajibkan untuk
berniat setiap sholat, begitu pula puasa di bulan suci Ramadhan, setiap muslim
wajib untuk berniat setiap hari.
2.
Pendapat Kedua:
Cukup berniat sekali saja di awal bulan untuk berpuasa Ramadhan sebulan
penuh. Hal ini disebabkan karena berpuasa Ramadhan sebulan penuh seperti mengerjakan
satu ibadah, satu sama lain saling berkaitan dan tidak boleh membedakan antara
yang satu dengan yang lainnya.
Jika ada halangan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa maka
ia memperbaharui niatnya di hari ketika ia mulai berpuasa kembali.
Ini merupakan madzhab Malikiyah, pendapat Zafr rahimahullah, seorang
ulama bermadzhab Hanafiyyah, dan pendapat Syeikh 'Utsaimin rahimahullah (lihat:
ad-Dardirie, asy-Syarhul Kabier (1/521), al-Mabsut (3/56), ibnu
'Utsaimin, asy-Syarhul Mumti' (6/356)).
Diterjemahkan dari kitab: "Mukhtasor Fiqh ash-Shoum",
ditulis oleh Tim Keilmuan Yayasan Duror as-Saniyah di bawah bimbingan Habib
'Alawi bin 'Abdil Qodier As-Seggaf (seorang habib ahlussunnah di Arab Saudi). Buku
ini diterbitkan oleh Yayasan Duror as-Saniyah.
Yayasan Duror as-Saniyah yang diasuh oleh Habib 'Alawi bin 'Abdil Qodir
as-Seggafi ini merupakan sebuah yayasan di Arab Saudi yang bergerak dalam
bidang da'wah keislaman. Yayasan ini menyebarkan ajaran Islam melalui
penerbitan buku dan situs www.dorar.net. Banyak
karangan Habib 'Alawi as-Seegaf yang diterbitkan oleh yayasan ini.
Catatan:
Bagi yang berniat puasa di kala sahur dengan mengucapkan lafadz: "nawaitu
souma godin" tidaklah tepat. Karena
arti lafadz tersebut: "saya berniat puasa besok hari", padahal ketika
sahur hendaknya berniat puasa untuk hari itu.
Selain itu, berniat puasa tidak mesti dilafadzkan, karena Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak pernah mensunnahkan untuk melafadzkan niat.