Segala macam info dan berita tentang studi di kota Madinah dan Ikatan Keluaga Pondok Modern Gontor Cab. Madinah

Jumat, 16 November 2012

Apakah niat puasa Ramadhan harus dilakukan berulang–ulang?

Oleh: Rizqo Kamil Ibrahim
Apakah niat puasa Ramadhan dilakukan berulang – ulang setiap hari atau cukup berniat  sekali saja di awal Ramadhan untuk puasa sebulan kedepan?
Hukum niat puasa adalah wajib dilakukan sebelum shubuh, inilah pendapat mayoritas ahli fiqh dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah {lihat: Ibnu 'Abdil Bar, al-Kaafie (1/335), Imam Nawawi, al-Majmu' (6/229), Al-Mawardie, al-Inshaf (3/209)}
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah sah puasanya tersebut baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah)
Kembali ke pertanyaan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
1.       Pendapat Pertama:
Disyaratkan untuk memperbaharui niat puasa setiap hari. Hal ini merupakan pendapat  madzhab Hanafiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah (lihat : Al-Jasos, Syarhu Mukhtasor at-Thohawi (2/403), Imam Nawawi, al-Majmu' (6/302), al-Mawardie, al-Inshaf (3/209)).
Dalil dari sunnah:
Keumuman perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah sah puasanya tersebut baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah)
Dalil dari qiyas:
Dalam mengerjakan sholat lima waktu setiap muslim diwajibkan untuk berniat setiap sholat, begitu pula puasa di bulan suci Ramadhan, setiap muslim wajib untuk berniat setiap hari.
2.       Pendapat Kedua:
Cukup berniat sekali saja di awal bulan untuk berpuasa Ramadhan sebulan penuh. Hal ini disebabkan karena berpuasa Ramadhan sebulan penuh seperti mengerjakan satu ibadah, satu sama lain saling berkaitan dan tidak boleh membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
Jika ada halangan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa maka ia memperbaharui niatnya di hari ketika ia mulai berpuasa kembali.
Ini merupakan madzhab Malikiyah, pendapat Zafr rahimahullah, seorang ulama bermadzhab Hanafiyyah, dan pendapat Syeikh 'Utsaimin rahimahullah (lihat: ad-Dardirie, asy-Syarhul Kabier (1/521), al-Mabsut (3/56), ibnu 'Utsaimin, asy-Syarhul Mumti' (6/356)).
Diterjemahkan dari kitab: "Mukhtasor Fiqh ash-Shoum", ditulis oleh Tim Keilmuan Yayasan Duror as-Saniyah di bawah bimbingan Habib 'Alawi bin 'Abdil Qodier As-Seggaf (seorang habib ahlussunnah di Arab Saudi). Buku ini diterbitkan oleh Yayasan Duror as-Saniyah.
Yayasan Duror as-Saniyah yang diasuh oleh Habib 'Alawi bin 'Abdil Qodir as-Seggafi ini merupakan sebuah yayasan di Arab Saudi yang bergerak dalam bidang da'wah keislaman. Yayasan ini menyebarkan ajaran Islam melalui penerbitan buku dan situs www.dorar.net. Banyak karangan Habib 'Alawi as-Seegaf yang diterbitkan oleh yayasan ini.
Catatan:
Bagi yang berniat puasa di kala sahur dengan mengucapkan lafadz: "nawaitu souma godin" tidaklah tepat.  Karena arti lafadz tersebut: "saya berniat puasa besok hari", padahal ketika sahur hendaknya berniat puasa untuk hari itu.
Selain itu, berniat puasa tidak mesti dilafadzkan, karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak pernah mensunnahkan untuk melafadzkan niat.
Share:

2 komentar:

  1. kok baru sekarang postingnya? Ramadhan, kan udah lewat????????

    BalasHapus
  2. Niat yang setiap hari bisa jadi agar sahurnya ga kelewat

    BalasHapus

Silahkan berikan komentar anda!


Official Website Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Cabang Madinah, Saudi Arabia. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Semangat baru IKPM Madinah di Awal Semester 1446 H

Madinah – Alhamdulilllah pada hari Ahad malam, 3 Rabiul Tsani 1446 / 6 Oktober 2024, keluarga besar IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) Gon...