Segala macam info dan berita tentang studi di kota Madinah dan Ikatan Keluaga Pondok Modern Gontor Cab. Madinah

Kamis, 20 November 2014

Mengambil Upah Dari Mengajarkan Hadits


Oleh: Hedi Kurniadi bin Helmi, Lc*


Mengajarkan atau menyampaikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah salah satu bentuk pengagungan kita terhadap sunnah yang mulia. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash rodhiallahu’anhuma ia berkata, aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah (hadits) dariku meski satu ayat.” (H.R. Bukhori)

Pengajaran Hadits (ilustrasi)
Sahabat mulia Abu Dzar rodhiallahu ‘anhu berkata: “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar tidak luput dari tiga perkara: Mengajak kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan mengajarkan sunnah pada manusia.”

Mengajarkan sunnah atau menyampaikan hadits juga termasuk ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, sedangkan setiap ibadah mensyaratkan keikhlasan niat. Barangsiapa meminta 'iwadh[1] maka akan menjadikan niatnya cacat. Inilah yang akan menjadi pembahasan kita kali ini, bagaimana hukum mengambil upah dalam mengajarkan hadits bagi seorang ahli hadits. 

Misalnya ia mengatakan: "Aku tidak akan mengajarkan hadits atau riwayatku, sampai kalian membayarku sekian...". 

 Baiklah, siapakah ahli hadits yang mempunyai syarat seperti itu? Apakah haditsnya diterima atau tidak? Apakah sama dengan orang yang mengatakan: "Aku tidak akan mengajarkan kalian al-Qur'an atau menjadi imam kecuali kalian membayar dengan jumlah sekian." 

Adapun seseorang yang diminta mengajar di sebuah instansi lalu diberi gaji oleh pimpinannya, ini bukan termasuk dalam pembahasan kita. Yang menjadi masalah adalah meminta upah atau timbal balik, sebab di dalamnya mengandung unsur jual beli antara kedua belah pihak yang mana salah satu dari mereka mengambil manfaat dari yang lain.

Sebagian ahli ilmu (ulama) bersikap mutasaahil[2] dan membolehkan mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an, adapun dalam mengajarkan hadits mereka mutasyaddid[3]. Yang menjadi salah satu penyebabnya adalah kebutuhan seseorang untuk mempelajari Al-Qur'an yang akan dibaca waktu sholat dan lain sebagainya.

Berbeda dengan mengajarkan hadits, jika ada seseorang yang melarang mengambil upah darinya, maka akan ada orang lain yang membolehkannya, sebab kebutuhan terhadap hadits lebih sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan terhadap Al-Qur'an.

Pendapat yang pertama, membolehkan untuk mengambil upah dari tahdiits[4] dan ini pernah dilakukan oleh sebagian ahli hadits seperti Abu Nu'aim Al-Fadhl bin Dukain, Ali bin 'Abdil 'Aziz Al-Baghowiy dan ulama hadits lainnya. Mereka menqiyaskan dalil jumhur yang membolehkan mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam:

إنَّ أحقَّ ما أخذتم عليه أجرًا كتابُ الله
“Sesungguhnya (mengajarkan) kitabullah adalah yang paling berhak kalian ambil upahnya.” (H.R. Bukhori)

Pendapat kedua melarang untuk mengambil upah, juga tidak menerima dan menulis haditsnya. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rohuyeh, Abu Hatim Ar-Roziy, Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka mengatakan bahwa mengambil upah dari mengajarkan hadits termasuk hal-hal yang menjadikan ‘adalah[5] seorang perawi cacat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Al-'Iroqi:
 يَخْرُمُ مِنْ مًرًوْءَةِ الإِنْسَانِ
“(Mengambil upah dari mengajarkan hadits) dapat merusak wibawa seorang rowi.” 

Syu’bah berkata:
لا تكتبوا عن الفقراء شيئًا، فإنهم يكذبون لكم
“Janganlah kalian menulis apapun dari orang-orang faqir, karena mereka akan menipu kalian.” 

Selain itu juga akan menjadikan manusia berburuk sangka kepadanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Khotib Al-Baghdadiy:

إنما مُنعوا من ذلك تنزيهاً للراوى عن سوء الظن به؛ لأن بعض من كان يأخذ الأجر على الرِّواية عثر على تزيده وادّعائه ما لم يسمع لأجل ما كان يُعطى
“Dilarang melakukan hal itu (mengambil upah) agar rowi terlepas dari sangkaan buruk terhadapnya. Sebab sebagian orang mengambil upah dari penyampaian riwayat yang ditambah-tambahi dan mengklaimnya, padahal ia tidak pernah mendengarnya karena ingin diupah.”

 Sedangkan pada pendapat yang ketiga terdapat perincian. Jika ahli hadits tersebut ketika mengajarkan hadits harus meninggalkan pekerjaan yang merupakan satu-satunya sumber untuk menafkahi keluarganya, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan mengambil upah dari tahdits. Namun jika mengajarkan hadits tidak menyibukkannya dan ia masih mempunyai sumber pendapatan lain, maka ia tidak diperbolehkan mengambil upah tersebut. Dan ini adalah fatwa Syeikh Abu Ishaq As-Syirozi, syeikh Syafi'iyah di zamannya.

Ash-Shon’aaniy berkata:
فهذا مع العُذْر، وأما مع عدمه فتقدم من منع ذلك
“Ini karena adanya ‘udzur, adapun jika tanpa 'udzur maka telah dijelaskan sebelumnya akan larangannya.”

Dalam hal ini pernah diceritakan dari Imam Al-Baghowiy dan ia adalah salah satu muhaddits yang pada saat itu berada di Mekah. Orang-orang mencelanya karena telah mengambil upah dari mengajarkan hadits, ia lalu berkata: "Kami penduduk Mekah, jika jamaah haji keluar dari Mekah, Abu Qubais dan Qoiqo'an[6] ketika musim haji kami akan mendapatkan kesempitan atau kesulitan dalam mencari nafkah. Oleh sebab itu kami mengambil upah dari mengajarkan hadits.”

Abu Nu’aim bin Dukain berkata: “Orang-orang mencelaku karena mengambil upah, sedangkan di dalam rumahku ada tiga belas orang, dan tidak ada sepotong adonan rotipun di rumahku.”

Selain mereka berdua, ‘Affan bin Muslim yang merupakan salah satu hafidz yang tsabit[7] dari gurunya Imam Bukhoriy juga mengambil upah mengajarkan hadits, meskipun begitu Imam Ahmad tetap saja mensifati beliau dan Abu Nu’aim dengan tatsabbut.

 Begitu juga dengan Ya’qub bin Ibrohim Ad-Dauroqiy, seorang yang hafidz, mutqin[8], yang memiliki Musnad[9] di mana Bukhori dan Muslim membutuhkan periwayatannya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ahli hadits yang mengambil upah itu disebabkan adanya kebutuhan yang mendesak, jika tidak berbuat demikian mereka akan kesusahan atau kelaparan.

 Namun tidak diragukan lagi bahwa tidak mengambil upah adalah lebih utama (afdhol). Mengapa? Sebab hal itu lebih menjaga keikhlasan hati, terhindar dari khowarim muruuah[10] dan buruk sangka dari manusia. Sebagian orang alim mengatakan:
علّم مجاناً كما عُلّمت مجاناً
"Mengajarlah tanpa memungut bayaran sebagaimana engkau tidak dipungut biaya ketika dahulu diajar."

Wallahuta'ala'alam..
_____________________
Madinah Nabawiyah, 19 Dzulhijjah 1435 H

(Disarikan dari kajian kitab Alfiah Al-‘Iroqiy yang Disampaikan oleh Syeikh Dr. ‘Abdul Baariy bin Hammad Al-Anshoriy hafidzohullah)

Catatan kaki:


[1] Imbalan atau upah

[2] Agak longgar

[3] Sangat selektif

[4] Menyampaikan atau mengajarkan hadits

[5] Ibnu Al-Atsir rohimahullah berkata: “Sifat dari seorang rowi dan saksi kapan perkataan mereka dianggap dan diakui.” (Jaami’ Al-Ushul 1/126)

[6] Dua gunung yang menghimpit Ka’bah

[7] Kuat hafalannya, terpecaya dalam meriwayatkan hadits

[8] Kokoh hafalannya

[9] Salah satu jenis kitab hadits yang disusun menurut nama sahabat
[10] Rusaknya wibawa



* Penulis adalah alumni S1 Fakultas Hadist, Universitas Islam Madinah, alumni PP Darul Istiqomah Bondowoso, Jawa Timur. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda!


Official Website Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Cabang Madinah, Saudi Arabia. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Semangat baru IKPM Madinah di Awal Semester 1446 H

Madinah – Alhamdulilllah pada hari Ahad malam, 3 Rabiul Tsani 1446 / 6 Oktober 2024, keluarga besar IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) Gon...

Blog Archive