Segala macam info dan berita tentang studi di kota Madinah dan Ikatan Keluaga Pondok Modern Gontor Cab. Madinah

Rabu, 21 Januari 2015

Metode Otentifikasi Hadits



Oleh: Aqdi Rofiq Asnawi, Lc*

            Hadis merupakan salah satu sumber syariat Islam selain Al-Qur’an. Dengannya, kita bisa mengetahui berbagai penjelasan syariat yang kadang terlalu umum dalam Al-Qur'an. Perintah sholat dalam Al-Qur'an misalnya. Tidak ada penjelasan detail mengenai tata caranya, kapan saja dilaksanakan, dan detail lainnya dalam Al-Qur’an. Semua penjelasan itu ada dalam hadis–hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana Allah memberikan keutamaan kepada Rasul-Nya untuk menjelaskan secara detail kepada umat Islam.
           
            Pantas saja bila Makhul (wafat sekitar th. 160 H) dan Auza'i (wafat th. 175 H) pernah berpendapat, "Al-Qur'an lebih membutuhkan As-Sunnah (Hadis) daripada kebutuhan As-Sunnah kepada Al-Qur'an". (Sunan Darimi, 1/117, No. Hadits 593).
           
            Lantas, apakah semua hadits diterima sebagai dalil atau referensi syariat? Tentunya, “tidak”. Karena ada hadits palsu (maudhu'), hadits yang sanadnya lemah (dhoif), dan hadits-hadits lainnya yang tidak bisa dijadikan dalil atau sumber syariat. Mana mungkin syariat agama dijalankan berdasarkan hadis palsu atau hadits yang dibuat-buat?!

            Untuk menjaga syariat agama dari semua hal yang sengaja diada-adakan berdasar hadits palsu atau salah, para pakar hadits telah menentukan metode dalam meneliti sebuah hadits. Apakah ia tergolong hadits shohih (benar), atau hadits dhoif (lemah), ataukah hadits maudhu' (palsu). Metode yang biasa mereka gunakan adalah sebagai berikut:

1.   Mengumpulkan seluruh jalur riwayat sebuah hadits. 
     
      Sebuah hadits yang sampai pada kita biasanya bersumber dari buku atau kitab hadits. Pengarang buku hadits menulisnya berdasarkan jalur riwayat atau sanad. Sanad ini menggambarkan silsilah para perawi (rawi) yang meriwayatkan hadits ini dari Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam.

       Jalur riwayat sebuah hadits bisa jadi sangat banyak. Itu karena sahabat yang mendengarkan hadits tersebut tak jarang berjumlah lebih dari satu, dan para sahabat tersebut menyampaikannya kepada lebih dari satu orang. Begitu seterusnya sampai kepada para pengarang kitab-kitab hadits seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan lainnya.

       Sebaiknya, seluruh jalur riwayat tersebut digambarkan melalui pohon isnad (syajaratul isnad). Semua rawi ditulis di situ, mulai dari siapa yang mengatakannya pertama kali, kemudian bercabang ke siapa saja yang mendengarkan. Setiap rawi yang mendengarnya juga bercabang kepada orang lain yang mendengarnya. Begitu seterusnya sampai ke para pengarang kitab hadits tadi.

       Selain untuk memperjelas jalur riwayat, pohon isnad atau syajaratul isnad ini juga berfungsi untuk mengetahui rawi, tempat bertemunya jalur riwayat. Dengan demikian akan sangat mudah nantinya mengetahui rawi yang bermasalah. Entah itu karena riwayat haditsnya menyelisihi yang lain, atau terdapat kesalahan teks (matan), atau hafalannya kacau, atau sebab yang lain.
Contoh Pohon Isnad (Syajaratul Isnad)

2.   Mengetahui kualitas para rawi.

       Kebenaran sebuah hadits juga bergantung kepada kualitas para rawi yang meriwayatkannya. Kualitas yang dimaksud ialah kualitas dari sisi 'adalah dan dhabth. 'Adalah adalah sifat rawi yang membuatnya terus menjaga ketaqwaannya dan kehormatannya (termasuk di dalamnya: sopan santun dan budi pekerti). Sedangkan dhabth adalah kemampuan rawi dalam menjaga hafalan atau tulisan haditsnya.

       Dari dua sisi tersebut, seorang rawi bisa dinilai kelayakannya dalam meriwayatkan hadits. Ibnu Hajar al-Asqalany dalam muqaddimah (kata pengantar) kitabnya “Taqribut Tahdzib” menerangkan 12 tingkatan para rawi menurut tingkat 'adalah dan dhabth yang mereka miliki. Mulai dari yang tertinggi yaitu golongan sahabat sampai yang terendah yaitu golongan para pendusta (kadzab).

       Jika para rawi sudah diketahui tingkatannya, maka akan mudah menilai mana jalur riwayat hadits yang kuat atau benar dan mana jalur riwayat yang lemah atau salah. Semakin tinggi tingkatan rawi, maka semakin kuat jalur tersebut, begitu juga sebaliknya. Selain itu, juga akan mudah membandingkan mana jalur riwayat yang lebih kuat atau yang lebih lemah daripada yang lain.

       Untuk mengetahui tingkatan rawi, para ulama hadits sudah banyak menyusun kitab-kitab tarajim atau kumpulan biografi para perawi. Terdapat lebih dari 70 kitab tarajim yang diakui dan dijadikan dasar penentuan tingkatan rawi. Ada yang berisi para rawi yang meriwayatkan hadits – hadits dalam sebuah kitab, ada juga yang memuat para rawi yang meriwayatkan hadits – hadits dalam beberapa kitab. Ada juga yang mencantumkan rawi-rawi yang lemah atau rendah tingkatannya. Ada juga yang mencantumkan rawi-rawi yang terdapat di daerahnya saja. Ada juga yang berbentuk tanya-jawab, dan masih banyak lagi jenisnya.

       Dalam kitab-kitab tersebut biasanya seorang rawi atau periwayat hadits disebutkan lengkap dengan nasab keturunannya, tempat tinggalnya, daerah – daerah yang pernah ia datangi, komentar para ahli hadits mengenai dirinya dari sisi 'adalah dan dhabth, riwayat haditsnya, kapan dia meninggal, dan lain-lain.

       Dalam satu kitab, rawi yang disebutkan bisa mencapai puluhan ribu jumlahnya. Contohnya saja kitab “Tarikhul Kabir” karangan Imam Bukhari yang berisi 12.015 rawi. [1] “Tahdzibut Tahdzib” karangan Ibnu Hajar al-Asqalany yang berisi 9.151 rawi.[2] Umumnya, para rawi tersebut sudah disusun berdasarkan huruf hijaiyyah, sehingga memudahkan pembaca untuk mencari letak biografinya.

       Setelah mempelajari biografi seorang rawi dari berbagai sumber tersebut, maka akan diketahui tingkatan kualitasnya. Termasuk juga kapan ia meninggal. Mengetahui kapan meninggalnya seorang rawi itu sangat penting untuk mengetahui apakah ada kemungkinan ia bertemu dan mengambil hadits dari rawi lainnya. Jika jarak antara keduanya sangat jauh, maka besar kemungkinan tidak pernah bertemu, apalagi mengambil hadits. Riwayatnya dari orang lain tadi dinyatakan terputus (munqathi').


3.   Meneliti letak perbedaan dan persamaan riwayat.

       Setelah mengetahui kualitas para rawi, hal yang perlu dilakukan ialah meneliti perbedaan dan persamaan jalur riwayat dari segi teks haditsnya (matan) dan silsilah rawinya (sanad). Jika tidak ada perbedaan matan lalu sanadnya tersambung dengan rawi – rawi yang kuat tingkatannya, maka hadits tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

       Jika terdapat perbedaan, misalnya terdapat tambahan pada matan yang sangat bertolak belakang dengan matan aslinya, maka para perawi pada jalur tambahan dan jalur asli dibandingkan dari segi kekuatan atau tingkatan para rawinya. Riwayat (sanad) yang terdiri dari rawi yang lebih kuat (tinggi tingkatannya) akan lebih kuat dari riwayat lainnya. Pada umumnya, riwayat yang lebih kuat akan diambil dan riwayat yang lemah akan ditinggalkan.

       Tapi, hal ini juga belum cukup. Kadang hadits tersebut terlihat shahih (benar) karena sanadnya tersambung dan para rawinya berada pada tingkatan yang tinggi dari sisi 'adalah dan dhabth. Namun, ada kemungkinan hadits ini lemah karena terdapat 'illah (sebab) yang hanya diketahui oleh para ahli (imam) dalam bidang periwayatan hadits. Misalnya, Ibnu Sirin (wafat th. 110 H), Ayyub Sakhtiyani (wafat th. 131 H), Syu'bah (wafat th. 160 H), Qaththan (wafat th. 198 H), Ibnu Mahdi (wafat th. 198 H), Ibnu Ma'in (wafat th. 233 H), Ahmad bin Hanbal (wafat th. 241 H),  dan para imam lainnya yang diakui keahliannya.

       Maka dari itu, perlu adanya penelusuran pendapat para imam (ahli) hadits mengenai hadits tersebut. Pendapat – pendapat mereka seringkali didapat pada karangan – karangan mereka, atau karangan murid – murid mereka, atau karangan para imam sesudahnya. Ada juga kitab yang khusus berisi kumpulan 'ilal (sebab-sebab) lemahnya hadits, seperti “Kitabul 'Ilal” karya Ibnu Abi Hatim, “Al-'Ilal Al-Kabir” karya Tirmidzi, “Al-'Ilal” karya Darquthni, dan lainnya.

            Nah, inilah cara yang umum dipakai para ahli hadits untuk menentukan kekuatan atau keaslian sebuah hadits. Sebenarnya, masih ada lagi perincian cara ini yang sangat luas cakupannya. Ada kaidah-kaidah penting dalam setiap tahap. Insya Allah, akan diuraikan pada kesempatan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Sumber: Manhaj al-Muhadditsin fi al-Naqd, karya: Dr. Hafizh bin Muhammad al-Hakami, dosen Fakultas Hadis, Universitas Islam Madinah.

*Penulis adalah Alumni Gontor tahun 2008, Alumni S1 Fakultas Hadits dan Diploma Tinggi Balaghoh, Universitas Islam Madinah Munawwarah.



[1]    Berdasarkan cetakan Darul Ma'arif Usmaniyah, Haidar Abadi, India.
[2]    Berdasarkan cetakan Darul Fikri, Beirut, Lebanon.

Share:

Senin, 05 Januari 2015

DIBUKA PENDAFTARAN PASCASARJANA UNIV. UMMUL QURA MAKKAH TAHUN AJARAN 1436-1437 H



Biro Pascasarjana Universitas Ummul Qura – Makkah, KSA mengumumkan telah dibukanya permohonan untuk mendaftar pada program-program pascasarjana (S2 dan S3) dimulai dari Ahad, 5 Rabius Tsani 1436 H/ 26 Januari 2015 sampai dengan Kamis, 23 Rabius Tsani 1436 H/ 13 Februari 2015 melalui portal elektronik kampus. Hal ini berlaku untuk para peminat program intizham (regular) baik dari warga Negara Arab Saudi ataupun asing. 


Sesuai dengan persyaratan umum dan khusus di bawah ini, yang termaktub pada Peraturan Standar Pascasarjana pasal 13, yang meliputi butir-butir berikut:

1) Pemohon adalah warga negara Arab Saudi, atau memperoleh beasiswa resmi pascasarjana jika bukan warga Negara Arab Saudi.
2) Pemohon adalah pemegang ijazah S1 dari salah satu universitas dalam Arab Saudi atau dari universitas yang diakui. Kampus mensyaratkan bahwa nilai rata-rata pemohon tidak kurang dari baik sekali (jayyid jiddan) untuk program magister dan doktoral, dan minimal baik (jayyid) untuk program diploma tinggi.
3) Berkelakuan baik.
4) Menyertakan dua rekomendasi (tazkiyah) dari guru yang pernah mengajarnya.

Untuk warga negara asing, ditambahkan persyaratan berikut:

5) Umur pemohon tidak lebih dari 30 tahun untuk S2 dan 35 tahun untuk S3.
6) Mendapatkan izin dari negaranya untuk belajar di Kerajaan Arab Saudi.
7) Tidak sedang menerima beasiswa lain dari institusi lain di Arab Saudi.
8) Ijazah dan berkas-berkas lainnya telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
9) Menyertakan sertifikat bebas catatan criminal dari kepolisian negaranya.
10) Tidak pernah drop out dari salah satu perguruan tinggi Arab Saudi.
11) Calon mahasiswi harus disertai oleh mahram. Baik yang sedang menerima beasiswa atau memiliki izin tinggal (iqama) resmi atau merupakan tenaga kerja di bawah majikan Saudi.
12) Lulus dari check up kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13) Lembaga pendidikan asal agar mensyaratkan rekomendasi bagi pemohon dari salah satu yayasan, atau lembaga pendidikan, atau tokoh yang ditunjuk oleh lembaga tersebut.


Poin-poin yang harus diperhatikan oleh pemohon:

1) Diharapkan untuk mengklarifikasi kesahihan dan kejelasan data dan maklumat yang dimasukkan. Permohonan yang diindikasi mengandung data dan maklumat palsu akan ditolak, dan akan diproses sesuai hukum.
2) Biro mengharapkan agar pemohon selalu mengecek portal elektronik fakultas yang diajukan, untuk mengetahui jadwal dan tempat ujian masuk lisan dan tulis, serta mematuhi jadwal tersebut.
3) Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas hanya dilakukan pada waktu yang telah tertera di atas.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang tes kemampuan (qudrah) dan TOEFL, silahkan cek di sini 

Untuk mengetahui program-program studi yang dibuka, silahkan cek di sini 
 
Kota Nabi, 5 Januari 2015/ 14 Rabiul Awwal 1436 H. Diterjemahkan dari https://uqu.edu.sa/page/ar/93207544  

Share:

Official Website Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Cabang Madinah, Saudi Arabia. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Semangat baru IKPM Madinah di Awal Semester 1446 H

Madinah – Alhamdulilllah pada hari Ahad malam, 3 Rabiul Tsani 1446 / 6 Oktober 2024, keluarga besar IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) Gon...