Segala macam info dan berita tentang studi di kota Madinah dan Ikatan Keluaga Pondok Modern Gontor Cab. Madinah

Sabtu, 11 Juli 2015

PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 3 dari 3)


 *Oleh:       
al-Faqir Ilaa Afwi Rabbihi Haidir Rahman


Untuk membaca bagian kedua dari artikel ini di sini PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 2 dari 3)


 
D.    Tarjih al-Aqwal
Dari sekian pendapat para ulama di atas rahimahumullah, penulis cenderung memandang pendapat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang lebih rajih dibandingkan pendapat yang lain, yaitu pendapat yang menyatakan fidyah saja. Alasan penulis memandang pendapat ini lebih rajih adalah:
1.      Pendapat ini adalah pendapat turjuman al-Qur’an  Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mendapat rekomendasi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Karena satu satunya dalil yang menyebutkan kewajiban bagi yang meninggalkan puasa adalah ayat al-Qur’an yaitu al-Baqarah 184 dan 185, maka pemahaman ayat ini seharusnya merujuk kepada pemahaman para sahabat. Karena mereka lah yang menyaksikan peristiwa turunnya ayat ini. Dalam hal ini Abdullah bin Abbas adalah yang diunggulkan di antara para sahabat dalam hal penafsiran ayat.
2.      Pendapat ini didukung oleh sahabat lain yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat ini kuat dengan keberadaan dua orang sahabat yang memfatwakannya. Sementara pendapat yang lain, penulis belum menemukan riwayat bersanad yang menyebutkan siapa sahabatnya? Maksimal salaf mereka hanya sampai kepada generasi tabi’in.  Satu-satunya literatur yang penulis temukan menyebutkan sahabat yang berpendapat qodho’ saja adalah al-Mabsuth karya al-Sarkhosi, namun al-Sarkhosi tidak menyebutkan sanadnya. Beliau hanya mengatakan: “mazhabuna marwiyyun ‘an Ali[1], mazhab kami diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Pernyataan al-Sarkhosi ini perlu ditinjau karena penisbatan suatu pendapat memerlukan sanad. Sedangkan beliau tidak menyebutkan sanad perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. 
3.      Pendapat yang menggabungkan antara fidyah dan qodho’ tidak diketahui seorangpun di antara para sahabat yang mengatakannya. Terlepas dari perbedaan penetapan illah baik sebagaimana yang diungkapkan Imam Malik maupun Imam Syafi’i, dalam hal ini penulis memandang bahwa kembali kepada pendapat yang paling salaf yaitu para sahabat lebih utama dan lebih selamat. 
4.      Informasi mengenai nuzul al-ayat, dan nasikh wa mansukh tidak boleh diabaikan dalam penentuang illah  hukum untuk melakukan qiyas. Dalam hal ini Abdullah bin Abbas telah mengabarkan terjadinya nasekh pada ayat, kemudian bagi siapa saja hukum dalam ayat ini berlaku setelah nasekh.   
Meskipun demikian, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang tidak diperkenankan bagi seorang muslim untuk melontarkan tuduhan fasik dan bid’ah kepada saudaranya yang tidak sependapat. Tarjih pendapat yang penulis pilih ini tidak lain adalah hasil pengamatan seorang hamba Allah yang lemah. Penulis hanya berpandangan pendapat yang paling salaf lah yang lebih selamat. Dalam hal ini yang paling salaf adalah Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum karena mereka berdua merupakan sahabat Nabi yang menyaksikan turunnya ayat dan menimba ilmu langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Dalam menyikapi khilaf, hendaknya seorang muslim menimbang dan memilih pendapat yang menurutnya lebih selamat dan tidak memperlebar perbedaan dengan melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati saudara sesama muslim. Wa Bi Allah al-Taufiq.

Daftar Pustaka

Ashbahi (al), Malik bin Anas. Al-Mudawwanah al-Kubra riwayat Suhnun al-Tanukhi dari Abdurrahman bin Qasim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H / 1994 M.
Asqolani (al), Ahmad b. Ali b. Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, tahqiq: Abu Qutaibah Nazhor Muhammad al-Fariyabi. Riyadh: Dar al-Thoyyibah, 1426 H / 2005 M.
___________. Taghliq al-Ta’liq’ala Shahih al-Bukhari, tahqiq: Sa’id Abdurrahman Musa al-Qazaqi. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1405 H / 1985 M. 
Baihaqi (al), Ahmad b. Husain. Al-Sunan al-Kubra, tahqiq: Muhammad Abdul Qadir Atha. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H / 2003 M.
Maqdisi (al), Ibn Qudamah. Al-Mughni, tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu. Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.
Nawawi (al), Yahya b. Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Najib al-Muthi’i. Riyadh: Dar Alam al Kutub, 1427 H / 2006 M.
Sarkhosi (al), Syamsuddin. Al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1409 H / 1989 M.
Syafi’i (al), Muhammad b. Idris. Al-Umm, tahqiq: Rif’at Fauzi. Dar al-Wafa, 1422 H / 2001 M.
Syaibani (al), Ahmad b. Muhammad b. Hambal. Musnad, tahqiq: Syu’aib al-Arna’uth dan Adil Mursyid. Beirut: Mu’assasah Risalah, 1421 H / 2001 M.
Thabari (al), Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil Ay al-Qur’an. Oman: dar al-A’lam dan Beirut: Dar Ibn Hazm, 1423 H / 2002 M.
Tirmidzi (al), Muhammad bi Isa. Al-Jami’ al-Kabir (Sunan al-Tirmidzi), tahqiq: Basyar Awwad Ma’ruf. Beirut: Dar al-Gharab al-Islami, 1996.
*Penulis adalah alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2006, lulusan Fak. Hadits Universitas Islam Madinah 

[1] Al-Mabsuth, (3/99).
Share:

Rabu, 08 Juli 2015

PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 2 dari 3)

*Oleh:       

al-Faqir Ilaa Afwi Rabbihi Haidir Rahman

Untuk membaca bagian pertama dari artikel ini di sini PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 1 dari 3)

 
C.    Analisa Pendapat Para Ulama
a.       Pendapat fidyah saja
Untuk pendapat ini berikut kutipan riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: " رُخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ، وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ فِي ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا، وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ  :   } فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  { وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيقَانِ الصَّوْمَ، وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا
خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا"[1]
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia mengatakan: diberi keringanan (rukhshoh) bagi orang tua pria maupun wanita yang telah lanjut usia sedangkan mereka mampu berpuasa untuk memilih berpuasa jika ia mau, atau tidak berpuasa namun membayar fidyah jika ia mau. Kemudian (rukhshoh) dihapuskan oleh ayat: “barangsiapa yang melihat bulan maka berpuasalah”. Dan rukhshoh tersebut ditetapkan bagi pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, dan wanita hamil dan menyusui jika mereka khawatir untuk tidak berpuasa dan memberi makan orang miskin di setiap hari (yang mereka tidak berpuasa).  
Dari astar di atas dapat diketahui bahwa landasan hujjah bagi pendapat ini berpatokan pada  nuzul al-ayat  dan konsep nasikh dan mansukh, untuk siapa ayat ini turun?, berlaku bagi siapa saja?, kemudian setelah dinasekh berlaku bagi siapa saja? yang mengetahui hal-hal tersebut adalah para sahabat Nabi, karena mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam ketika ayat ini turun. Dalam hal ini Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma adalah sahabat Nabi memiliki kekhususan dalam pemahaman ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ[2]                                                                
Ya Allah jadikanlah ia faqih di dalam agama dan ajarkanlah ia takwil (al-Qur’an).
Atas dasar doa ini, Abdullah bin Abbas adalah yang terdepan di antara para sahabat dalam pengetahuan tafsir al-Qur’an.
Adapun mekanisme nasikh dan mansukh dalam masalah ini adalah sebagai berikut, Allah subhanahu wa ta’ala berkalam dalam surah al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan maka wajib baginya mengganti di hari lain, dan bagi mereka yang mampu (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, barangsiapa yang melebihkan secara suka rela memberi makan orang miskin maka suatu kebaikan baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Terlihat bahwa di dalam ayat ini pertama kali Allah memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir untuk meninggalkan puasa namun bagi mereka kewajiban mengganti/mengqodho’ dengan berpuasa di hari yang lain. Kemudian Allah menyebutkan عَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ yang secara bahasa berarti “bagi mereka yang mampu”. Ibn Abbas menafsirkan bahwa mereka yang mampu ini adalah orang tua baik yang mampu berpuasa maupun yang tidak. Mereka diberi pilihan boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa. Jika mereka memilih tidak berpuasa maka mereka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Kemudian jika mereka menambahkan jumlah fidyahnya dengan memberi makan orang miskin lebih banyak lagi maka itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mereka memilih untuk berpuasa hal itu lebih baik bagi mereka. Terlihat jelas pada ayat ini bahwa Allah memberi pilihan bagi orang yang telah lanjut usia baik mereka mampu maupun tidak mampu.
Kemudian turunlah ayat selanjutnya yaitu kalam Allah surah al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa yang melihat bulan hendaknya ia berpuasa, barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan wajib baginya mengganti di hari lain.
Pada ayat 185 ini Allah mengulang kembali penyebutan hukum orang sakit dan musafir bahwa mereka boleh tidak berpuasa dan mereka harus menggantinya di hari lain. Setelah itu apakah Allah mengulang kembali penyebutan rukhshoh fidyah? Sampai akhir ayat Allah tidak lagi menyebut tentang rukhshoh fidyah. Perintah Allah falyashumhu telah mengangkat dan menghapus (menasekh) rukhshoh fidyah. Sehingga bagi mereka yang mampu berpuasa tidak ada pilihan lagi untuk meninggalkan puasa. Namun apakah rukhsoh fidyah dihapus sama sekali? Ternyata tidak, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian menjelaskan bahwa rukhshoh fidyah masih ditetapkan, namun hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa yaitu orang tua yang telah lanjut usia. Apakah mereka saja? Abdullah bin Abbas kemudian menambahkan wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini Abdullah bin Abbas memiliki rekomendasi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sehingga beliau tahu untuk siapa ayat dan hukum yang terkandung di dalam ayat ini berlaku. Beliau menyebutkan tiga, yaitu orang tua yang tidak mampu, wanita hamil, dan wanita menyusui. 
Inilah mengapa kalimat عَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ pada ayat 184 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia di beberapa terjemahan al-Qur’an sebagai  “dan barangsiapa yang tidak mampu”. Padahal di ayat tersebut tidak ada kata “لا” yang berarti “tidak”. Hal ini karena terjemahan ayat merujuk kepada hukum ayat setelah dinasekh bukan merujuk kepada rasm ayat ketika pertama kali diturunkan. Maka ayat ini adalah salah satu contoh naskh al-hukm wa baqa’ al-rasm, hukumnya dihapus namun rasm ayat tetap tertulis sebagaimana pertama kali diturunkan.

b.       Pendapat qodho’  saja.
Pendapat ini kemudian adalah pendapat yang dipegang mazhab Hanafi. Landasan hujjah bagi pendapat ini ada dua:
1)      Qiyas
2)      Zhahir hadis Anas bin Malik.
Untuk Qiyas, para ulama yang memegang pendapat ini mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit. Alasan atau illah hukum  yang sama-sama dimiliki adalah hamil dan menyusui adalah udzur yang diharapkan dapat hilang. Artinya jika udzur tersebut sudah tidak ada, maka disitulah mereka wajib mengqodho’ sebagaimana orang sakit, jika sakitnya sudah sembuh dan mereka mampu berpuasa di situlah mereka mengqodho’ puasa yang mereka tinggalkan.
Adapun hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu redaksinya adalah sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ[3]
Sesungguhnya Allah mengangkat kewajiban puasa dan setengah sholat dari para musafir. Dan mengangkat kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui.
Pada hadis di atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyebutkan dua golongan yang mendapat keringanan puasa, 1) musafir dan 2) wanita hamil dan menyusui. Dalam hadis di atas wanita hamil dan menyusui disandingkan dengan musafir. Secara literar, jika ada dua golongan disandingkan dalam satu perkara maka kedua golongan tersebut memiliki hukum yang sama. Karena musafir memiliki kewajiban mengqodho’ maka wanita hamil dan menyusui pun memiliki kewajiban mengqodho’. Akan tetapi kesimpulan ini belum cukup untuk membuktikan bahwa hadis ini menentukan wanita hamil dan menyusui untuk mengqodho’, karena penyebutan wanita hamil dan menyusui bersama dengan musafir di satu waktu boleh jadi hanya untuk menjelaskan bahwa keduanya sama-sama mendapat rukhshoh untuk meninggalkan puasa, sedangkan perkara kewajiban apa yang harus dilakukan memerlukan dalil lain yang lebih tegas.  

c.       Pendapat qodho’ dan fidyah bersama.
Imam al-Syafi’i di dalam kitab al-Umm mengatakan:
والحامل والمرضع إذا أطاقتا الصوم ولم تخافا على ولديهما لم تفطرا، فإن خافتا على ولديهما أفطرتا وتصدقتا عن كل يوم بمد حنطة وصامتا إذا أمنتا على ولديهما. وإن كانتا لا تقدران على الصوم فهذا مثل المرض أفطرتا وقضتا بلا كفارة. إنما تكفران بالأثر وبأنهما لم تفطرا لأنفسهما إنما أفطرتا لغيرهما فذلك فرق بينهما وبين المريض لا يكفر[4].  
Wanita hamil dan menyusui jika keduanya mampu berpuasa dan tidak khawatir terhadap anaknya maka keduanya tidak boleh meninggalkan puasa. Jika keduanya khawatir terhadap anaknya keduanya boleh meninggalkan puasa dan bersedekah (fidyah) untuk setiap hari yang tidak berpuasa sebanyak satu mud gandum, dan kemudian mengqodho’ jika telah merasa aman terhadap anaknya.
Namun jika keduanya tidak mampu berpuasa, hal ini sama seperti orang sakit, keduanya boleh tidak berpuasa dan mengqodho’ tanpa kafarat (fidyah). Karena kewajiban kafarat (fidyah) itu berkenaan dengan atsar yaitu karena sebab keduanya tidak berpuasa karena bukan dari diri mereka melainkan karena orang lain, maka itulah perbedaan antara keduanya dengan orang sakit yang tidak membayar kafarat (fidyah).  

Dari pernyataan Imam Syafi’i di atas dapat diketahui dasar ijtihad beliau, bahwa makna dari qodho’ dan fidyah adalah manfaat yang dihasilkan apakah untuk diri sendiri ataukah untuk orang lain. Manfaat qodho’ puasa adalah untuk diri yang meninggalkan puasa karena mereka dalam kondisi berhutang kepada Allah. Setelah ia mengqodho’ maka ia terlepas dari hutang kepada Allah. Manfaat tersebut kembali kepada diri sendiri. Maka jika seorang wanita tidak berpuasa karena faktor yang berasal dari diri sendiri yaitu ketidakmampuannya karena dengan hamil atau menyusui badannya menjadi lemah, maka kewajibannya adalah yang memberi manfaat bagi dirinya sendiri yaitu qodho’. Berbeda jika wanita tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayi atau anaknya. Kekhawatiran tersebut adalah manfaat yang akan ia berikan bagi orang lain yaitu anaknya. Artinya faktor ia meninggalkan puasa bukan karena dirinya sendiri, melainkan karena ia ingin memberi manfaat bagi orang lain, maka kewajibannya adalah yang memiliki makna manfaat bagi orang lain yaitu fidyah, karena fidyah memberi manfaat bagi fakir miskin.
Terlihat bahwa illah hukum yang ditentukan Imam al-Syafi’i berbeda dengan illah  hukum yang ditentukan oleh mazhab Hanafiyyah. Imam Syafi’i menjadikan manfaat yang diberikan sebagai illah, sementara mazhab Hanafiyyah menjadikan jenis udzur sebagai illah. Mekanisme pengambilan illah oleh Imam Syafi’i dalam masalah ini diapresiasi oleh mazhab Hanabilah atau Hambali.
d.      Pendapat qodho’ bagi yang hamil, dan qodho’ serta fidyah bagi yang menyusui.
Imam Malik mengatakan:
إِن كَانَ صَبِيُّهَا يَقبلُ غَيرَ أُمِّهِ مِن الـمَرَاضِعِ وَكَانَت تَقْدِرُ عَلَى أَن تَسْتَأْجِرَ لَه أَو لَهُ مَالٌ تَسْتَأْجِرُ لَهُ بِهِ فَلْتَصُمْ وَلْتَسْتَأْجِرْ لَهُ. وَإِن كَانَ لَا يَقْبَلُ غَيرَ أُمِّهِ فَلتُفْطِرْ وَلْتَقْضِ وَلْتُطْعِمْ مِنْ كُلِّ يَومٍ أَفْطَرَتْهُ مُدًّا لِكُلِّ مِسْكِينٍ. وَقَالَ مَالِكٌ فِي الحَامِلْ: لَا إِطْعَامَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ إِذَا صَحَّتْ قَوِيَتْ قَضَتْ مَا أَفْطَرَتْ. قلت: ما الفرق بين الحامل والمرضع؟ فقال: لِأَنَّ الحَامِلَ هِيَ مَرِيضَةٌ وَالـمُرْضِعَ لَيْسَتْ بِمَرِيضَةٍ[5].
Jika bayinya mau menerima susuan dari wanita lain dan si ibu mampu mengupah atau ia memiliki dana untuk mengupah wanita lain untuk menyusui bayinya maka hendaknya ia puasa dan ia mengupah wanita lain untuk menyusui anaknya. Apabila bayinya tidak mau menyusu kecuali dari ibunya, maka boleh bagi sang ibu untuk tidak berpuasa dan ia mengqodho’ dan memberi makan satu orang miskin sejumlah satu mud untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Malik mengatakan untuk wanita hamil: tidak ada kewajiban fidyah baginya, akan tetapi jika ia sudah sehat dan kuat, ia wajib mengqodho’ sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Aku (yakni Suhnun) bertanya: apa perbedaan hamil dan menyusui? (Ibn al-Qasim) berkata: karena wanita hamil ia sakit, sedangkan wanita menyusui ia tidak sakit.
Berdasarkan pernyataan Imam Malik bin Anas di atas, dapat diketahui landasan hujjah beliau adalah qiyas sebagaimana dijelaskan oleh murid beliau Abdurrahman bin al-Qasim. Imam Malik mengqiyaskan wanita hamil sebagai orang yang sakit, karena keberadaan janin masih di dalam badan sang ibu. Keberadaan janin di badan ibu inilah yang menyebabkan lemahnya tubuh sang ibu sebagaimana orang sakit yang lemah karena sakitnya. Sementara wanita menyusui, anaknya telah lahir. Penyebab dirinya lemahnya berada di luar badan. Maka terlihat bahwa illah hukum yang ditentukan Imam Malik adalah keberadaan penyebab lemahnya tubuh sehingga tidak mampu berpuasa. Jika penyebabnya berada di dalam tubuh maka kewajibannya adalah qodho, dan jika penyebabnya berada di luar tubuh kewajibannya adalah mengqodho’ dan membayar fidyah.
*Penulis adalah alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2006, lulusan Fak. Hadits Universitas Islam Madinah 

[1] Sunan al-Baihaqi, (4/388, no atsar: 8077).
[2] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, (4/225, no hadis: 2397)
[3] Hadis ini redaksi Imam Tirmidzi, (2/86, no hadis: 715)
[4] Al-Umm, (2/261)
[5] Al-Mudawwanah al-Kubra, (1/278).

Bersambung ke bagian kedua PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 3 dari 3)

Share:

Sabtu, 04 Juli 2015

PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 1 dari 3)

*Oleh: 
al-Faqir Ilaa Afwi Rabbihi Haidir Rahman

A.    Pendahuluan
Salah satu rukhshah atau keringanan untuk meninggalkan ibadah puasa adalah keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk meninggalkan ibadah puasa. Para ulama sepakat bahwa kondisi hamil dan menyusui adalah kondisi dimana seorang wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang kewajiban wanita tersebut untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya apakah dengan fidyah ataukah dengan mengqodho’ di hari lain?
Sepanjang penelusuran Penulis, belum ditemukan dalil yang secara tegas mennyebutkan apa kewajiban wanita hamil dan menyusui, apabila mereka meninggalkan puasa. Tidak terdapat dalil baik itu al-Qur’an  maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam yang shahih. Inilah salah satu penyebab perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tidak adanya dalil yang tegas inilah yang akhirnya membuka pintu ijtihad bagi masing-masing ulama untuk menentukan kewajiban wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa.
Landasan dalil secara umum bagi mereka yang meninggalkan puasa karena ada udzur  adalah kalam Allah subhanahu wa ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرًا لَّهُ وَأَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
 Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka baginya adalah mengganti (qodho’) di hari lain, dan barangsiapa yang mereka berat menjalankannya wajib baginya adalah memberi makan orang miskin. (al-Baqarah: 184)
Pada ayat di atas Allah hanya menyebutkan 3 golongan yang boleh meninggalkan puasa, yaitu 1) orang sakit, 2) musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, dan 3) orang yang berat menjalankan puasa karena uzdur di hari tua. Dan Allah menyebutkan dua kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasanya yaitu:
1.      Mengqodho’ atau mengganti puasa di hari lain, bagi orang sakit dan musafir.
2.      Membayar fidyah, bagi orang tua yang berat berpuasa.
Pertanyaannya, wanita hamil dan menyusui termasuk golongan yang mana? Apakah mereka diikutkan kepada golongan orang sakit dan musafir yang kewajibannya mengqodho’?, ataukah mereka diikutkan kepada orang tua yang sudah udzur yang tidak mampu melakukan ibadah puasa karena fisik yang lemah? Untuk menentukan hal tersebut diperlukan mekanisme qiyas, dan untuk melakukan qiyas, diperlukan illah untuk mencari kesamaan keterkaitan hukum yang dimiliki wanita hamil dan menyusui. Kira-kira wanita hamil dan menyusui ini disamakan dengan orang sakit dan musafirkah? Atau mereka disamakan dengan orang tua yang sudah udzur? Perbedaan penetapan illah ini juga menjadi salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat para ulama..
Setelah dilakukan kajian, para ulama mendapati ‘illah hukum untuk menentukan kewajiban wanita hamil dan menyusui adalah status udzur yang menghalangi puasa apakah sifatnya sementara, ataukah sifatnya berkepanjangan. Dalam hal ini sakit dan safar adalah udzur yang sifatnya sementara, dengan demikian udzur-udzur lain yang menghalangi puasa yang sifatnya juga sementara diberlakukan kewajiban mengqodho’. Sedangkan udzur-udzur lain yang sifatnya berkepanjangan diberlakukan kewajiban membayar fidyah. Nah, kira-kira wanita hamil dan menyusui udzur yang menghalangi mereka berpuasa apakah sifatnya sementara ataukah berkepanjangan? Para ulama yang menilai udzur hamil dan menyusui bersifat sementara, mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kewajibannya sama dengan orang sakit dan musafir yaitu mengqodho’. Adapun para ulama yang menilai bahwa udzur hamil dan menyusui bersifat berkepanjangan maka mereka berpendapat wanita hamil dan menyusui kewajibannya sama dengan orang tua yang sudah udzur yaitu membayar fidyah.

B.     Pendapat Para Ulama tentang Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Ibnul Mundzir[1] mengatakan bahwa dalam permasalahan kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, para ulama salaf terbagi menjadi 4 pendapat. Keempat pendapat tersebut adalah[2]:
1.      Kewajiban  membayar fidyah saja tanpa menqodho’. Pendapat ini merupakan pendapat Abdullah bin Abbas[3] dan Abdullah bin Umar[4] radhiyallahu ‘anhuma dari kalangan para sahabat dan Sa’id bin Jubair[5] dari kalangan tabi’in.
Selain itu, Abdurrazzaq al-Shan’ani juga meriwayatkan dari tabi’in lainnya yang juga berpendapat serupa yaitu al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar al-Shiddiq[6], Qatadah bin  Di’amah al-Sadusi[7], dan Ibrahim bin Yazid al-Nakho’i[8], Yahya bin Sa’id al-Anshori al-Madani[9].  Dengan demikian terdapat 2 orang sahabat dan 4 orang tabi’in. Hal ini karena penulis memandang bahwa riwayat Ibrahim al-Nakho’i perlu ditinjau kembali validitasnya[10]. Selain itu, Ishaq bin Ibrahim Ibnu Rahuwiyah al-Hanzholi, salah seorang guru Imam Bukhari juga berpendapat demikian[11].
2.      Kewajiban mengqodho’ puasa di hari lain tanpa membayar fidyah. Ibnul Mundzir menukilkan bahwa pendapat ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri[12], Atho’ bin Abi Rabah, al-Dhahhak bin Muzahim, Ibrahim bin Yazid al-Nakho’i[13], Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Abdurrahman bin ‘Amr al-Awza’i[14], dan Ashhab al-Ra’y (mazhab Hanafi)[15].   
3.      Kewajiban membayar fidyah dan mengqodho’ puasa jika khawatir terhadap bayi. Namun jika khawatir terhadap diri sendiri, kewajibannya hanya mengqodho’ saja tanpa fidyah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu[16] dan disepakati oleh seluruh ashhab syafi’iyyah[17]. Pendapat ini pula yang dipegang oleh mazhab Hambali[18].
4.      Bagi yang hamil wajib mengodho’ tanpa fidyah, sedangkan yang menyusui mengqodho dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat Imam Malik rahmatullah ‘alaih[19].

*Penulis adalah alumni Gontor tahun 2006, lulusan Universitas Islam Madinah Fak. Hadits


[1] Beliau adalah Muhammad bin Ibrahim Ibnul Mundzir Abu Bakar al-Naisaburi, wafat tahun 318 H. Beliau adalah rujukan utama dalam penukilan khilaf para ulama. Al-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dan Ibn Hajar al-Asqolani dalam Fathul Bari seringkali merujuk kepada karya-karya Ibnul Mundzir dalam penukilan pendapat salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan atba’ tabi’in. 
[2] Lihat: al-Isyraf, 3/151-152.
[3]Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Mushannafnya (4/219, no astar: 7567) dari Ibn al-Taimi yaitu Mu’tamir bin Sulaiman al-Taimi dari ayahnya yaitu Sulaiman bin Tharkhan dari Qatadah dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, isnad ini shahih seluruh perawinya tsiqat. Diriwayatkan pula oleh Ibn Jarir al-Thabari di dalam tafsirnya (no atsar: 2759, 2760), dari Bisyr bin Mu’adz dari Yazid bin Zurai’ dari Sa’id bin Abi ‘Arubah dari Qatadah bin Di’amah al-Sadusi, dari Azrah bin Abdirrahman al-Khuza’i dari Sa’id bin Jubair dari Abdullah bin Abbas, juga dari jalur al-Mutsanna bin Ibrahim dari Suwaid bin Nashr al-Marwadzi dari Abdullah bin Mubarak dari Sa’id bin Abi ‘Arubah dari Qatadah dari ‘Azrah dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas. Kemudian al-Baihaqi di dalam Sunannya (4/388, no atsar: 8077) juga meriwayatkan dari jalur Rouh bin Ubadah dan Maki bin Ibrahim keduanya dari Sa’id bin Abi Arubah sebagaimana isnad riwayat Ibn Jarir. Jalur-jalur periwayatan di atas cukup membuktikan validitas atsar Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan atsar Ibn Abbas ini shahih. 
[4]Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/218, no atsar: 7561) dari Ma’mar bin Rasyid dari Ayub bin Abi Tamimah al-Sukhtiyani dari Nafi’ Maula Ibn Umar dari Abdullah bin Umar bin Khaththab, isnad ini shahih. Selain itu al-Baihaqi (4/389, no atsar: 8079) juga meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Imam al-Syafi’i dari Imam Malik dari Nafi’ Maula Ibn Umar dari Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Isnad ini adalah silsilah emas menurut Imam Bukhari.  
[5] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq ( 4/216, no atsar: 7555) dari jalur Ma’mar bin Rasyid dari Ayyub bin Abi Tamimah Kaisan al-Sukhtiyani dari Sa’id bin Jubair. Isnad ini shahih seluruh perawinya tsiqah.
[6] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/216-217, no atsar: 7555) dari Ma’mar bin Rasyid beliau mendengar dari seseorang yang tidak disebutkan namanya bahwa ia mendengar al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar berfatwa bahwa wanita hamil dan menyusui jika tidak mampu berpuasa maka wajib membayar fidyah. Dengan demikian sanad atsar ini majhul.
[7]Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/217, no atsar: 7556) dari Ma’mar bin Rasyid dari Qatadah. Isnad ini shahih.
[8]Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/218, no atsar: 7562) dari Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsauri, dari Hammad bin Abi Sulaiman, dari Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Nakho’i. Riwayat ini menyelisihi riwayat yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir. Dengan demikian terdapat dua riwayat al-Nakho’i yang saling bertentangan. Penjelasan mengenai perbedaan riwayat al-Nakho’i lihat  footnote no: 12.   
[9] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/217, no atsar: 7559) dari Abdul Malik bin Abdul Aziz Ibnu Juraij dari Yahya bin Sa’id bin Qais al-Anshari al-Najjari. Isnad ini shahih. 
[10] Lihat footnote nomor 12.
[11] Dinukilkan oleh al-Tirmidzi di dalam Jami’-nya,  (2/ 86).
[12]Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4/218, no atsar: 7565) dari Ma’mar bin Rasyid dari Qatadah dari al-Hasan. Isnad ini shahih.
[13]Penulis belum menemukan sumber data primer yang menyebutkan sanad riwayat Ibrahim al-Nakho’i. Berdasarkan keterangan Syaikhul Islam Ibn Hajar di dalam Fathul Bari sanad riwayat Ibrahim al-Nakho’i terdapat di dalam karya tafsir Abd bin Humaid. Namun sayang sepanjang penelusuran Penulis, manuskrip Tafsir Abd bin Humaid yang telah ditahqiq dan diterbitkan hanya mencakup surah Ali Imran dan surah al-Nisa. Sementara permasalahan ini berkaitan dengan surah al-Baqarah. Akan tetapi melalui sumber data sekunder yaitu Fathul Bari (9/666) dan Taghliq al-Ta’liq (4/177), Ibn Hajar mengutip bahwa Abd bin Humaid di dalam tafsirnya meriwayatkan dari Muhammad bin Bisyr al-Abdi, dari Sa’id bin Abi Arubah dari Abu Ma’syar dari Ibrahim al-Nakho’i. Isnad ini shahih seluruh perawinya tsiqah. Dengan demikian terdapat dua riwayat yang bertentangan dari Ibrahim al-Nakho’i. Pertama, dari jalur Hammad bin Abi Sulaiman mengatakan fidyah. Kedua, dari jalur Abu Ma’syar yang mengatakan qodho. Perlu dilakukan tarjih antara Hammad dan Abu Ma’syar. Hammad adalah perawi shoduq yang memiliki banyak waham/kekeliruan dalam riwayat, sedangkan Abu Ma’syar Ziyad bin Kulaib tsiqah. Dari sudut pandang jarh wa ta’dil, riwayat Abu Ma’syar lebih unggul daripada riwayat Hammad. Maka kesimpulannya, Ibrahim al-Nakho’i berpendapat bahwa kewajiban wanita hamil dan menyusui adalah mengqodho’ tanpa membayar fidyah.
[14]Untuk riwayat Atho, al-Dhahhak, Rabi’ah dan al-Awza’i, Penulis belum menemukan referensi primer yang menyebutkan sanadnya. Dalam hal ini Penulis hanya bergantung pada penukilan Ibnul Mundzir di dalam al-Isyraf.
[15]Lihat: al-Mabsuth, (3/99). Ashhab al-Ra’y adalah istilah yang seringkali digunakan untuk menyebutkan para fuqaha Kufah dalam hal ini mereka  adalah para ulama mazhab Hanafiyyah.   
[16] Al-Umm, (3/261).
[17] Lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (6/177).
[18] Lihat: al-Mughni, (4/393).
[19] Al-Mudawwanah al-Kubra, (1/278)

Bersambung ke bagian kedua PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI (Bag. 2 dari 3)
Share:

Official Website Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Cabang Madinah, Saudi Arabia. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Semangat baru IKPM Madinah di Awal Semester 1446 H

Madinah – Alhamdulilllah pada hari Ahad malam, 3 Rabiul Tsani 1446 / 6 Oktober 2024, keluarga besar IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) Gon...